Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA untuk Gibran Rakabuming Raka, namun tidak mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar untuk Pilpres 2024 malam ini.
MK tolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Bivitri Susanti menilai MK melempar bola panas ke sejumlah pihak.