Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila, mengungkap fakta mengejutkan. Bripka Agus terancam hukuman seumur hidup, keluarga tuntut hukuman mati.
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila, berlangsung di PN Malang. Dua terdakwa, Agus dan Suyitno, diadili setelah menculik dan membunuh korban.
Heboh seorang balita ditemukan dilakban di sebuah kontrakan di Kabupaten Bantul, DIY. Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian menangkap ibu bocah tersebut.
Polisi menangkap ibu yang melakban anaknya dan meninggalkannya di kontrakan. Ibu berinisial TKS kini diperiksa di Polsek Pleret. Motif masih diselidiki.