Kemensos memulangkan 78 WNI korban TPPO dari Myanmar. Mereka mendapatkan rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan untuk integrasi kembali ke masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memproses Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam sindikat penipuan online di sektor keuangan atau scam di Kamboja.