Hari Santri Nasional ditetapkan berdasarkan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Keppres Nomor 22 Tahun 2015 mengukuhkan peringatan ini.
Satgas BLBI berhasil kumpulkan Rp 38,88 triliun dari obligor sejak 2021. Target hingga 2024 adalah Rp 110,45 triliun. Rencana perpanjangan masa tugas di 2025.