Pasca Reformasi 1998, keterlibatan militer dalam urusan sipil dibatasi oleh regulasi, namun tren peningkatan peran TNI dalam jabatan sipil kembali muncul.
Koalisi Masyarakat mengkritik Revisi UU TNI yang disahkan DPR menjadi prolegnas priotitas. Koalisi menyebut revisi itu berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.