Imigrasi Denpasar meringkus tiga WNA lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga perempuan asing itu diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali.
Tren belanja online memicu keluhan pelaku UMKM akibat biaya admin dan potongan komisi yang tinggi. Banyak yang beralih ke penjualan offline untuk bertahan.
Polres Soekarno-Hatta ajukan red notice ke Interpol untuk wanita LA yang diduga merekrut pekerja migran ilegal ke Kamboja. Penangkapan terus dilakukan.
Bareskrim Polri mengungkap peran 320 warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol) di gedung kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).