Sebanyak 34 pelaku ojek wisata di Gunung Rinjani kini terima pembayaran nontunai lewat QRIS Cross Border dari Bank NTB Syariah, mendukung pariwisata NTB.
PT Pegadaian Syariah Area Madura berkomitmen menyelesaikan kasus penipuan agen Hozizah. Dialog dengan korban menghasilkan kesepakatan dan bantuan sembako.
DPRD NTB menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha 2025 untuk mempermudah investasi. Regulasi ini menjamin kepastian hukum dan transparansi.