Eks Bendahara Bawaslu Karo, Dian Ika Yoes divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 1,6 M. Sebelumnya jaksa menuntut 5,5 tahun bui.
Polda Sulbar melakukan pemusnahan 250 gram sabu asal Malaysia. Polisi turut mengamankan satu orang kurir dan satu pengedar dalam pengungkapan kasus ini.
Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun menjalani sidang perdana terkait kasus penistaan agama hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.