Mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karo, Dian Ika Yoes Refida, dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara. Dirinya diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Bupati Karo tahun 2019 sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Immanuel, Senin, (6/10/2023).
Selain hukuman penjara, Dian dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kemudian hakim memutuskan untuk membebankan biaya pengganti sebesar Rp 217 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila uang pengganti tak dibayar maka jaksa akan menyita harta benda terdakwa. Jika harta benda masih belum cukup menalangi kerugian negara maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun.
Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut Dian dengan penjara selama 5,5 tahun.
Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara ini bermula pada Oktober 2019. Disebutkan Bawaslu Karo menerima dana hibah sebesar Rp 13,3 miliar lebih untuk biaya operasional.
Namun, dalam pengelolaan tersebut, terdakwa bersama dengan mantan ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Br. Pandia melakukan tindak kejahatan korupsi. Adapun cara yang dilakukan dengan memalsukan tiap pengeluaran dari program kerja Bawaslu Karo.
Alhasil terdakwa pun diadili pertama kali pada 3 Juli 2023. Dalam sidang itu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Alfonso Manihuruk menuntut bendahara Bawaslu Karo, Dian Ika Yoes Refida dengan hukuman penjara 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ika Yoes Refida berupa pidana selama 5 tahun dan 6 bulan. Tiga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Dian Ika Yoes Refida sebesar Rp 200 juta dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti masa kurungan 3 bulan," terang Alfonso.
Selain itu, Dian juga dituntut untuk membayar rugi kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp 217 juta. Apabila uang pengganti tak dibayar maka jaksa berhak menyita dan kemudian melelang harta Dian. Jika hasil lelang belum cukup menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
(nkm/nkm)