Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tegaskan, putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 bersifat final dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.