Kasus Tanah Lontar Surabaya, DPR Minta Semua Laporan Ditinjau Ulang

Kasus Tanah Lontar Surabaya, DPR Minta Semua Laporan Ditinjau Ulang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 07 Apr 2026 13:41 WIB
Suasana RDP soal sengketa kasus tanah Lontar Surabaya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu
Suasana RDP soal sengketa kasus tanah Lontar Surabaya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu(Foto: Istimewa)
Surabaya -

Sengketa tanah di Kelurahan Lontar, Surabaya, kembali mencuat hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menghadirkan Ditreskrimum Polda Jatim, Satreskrim Polrestabes Surabaya, kuasa hukum pelapor Muslim Arbi, keluarga almarhumah Satoewi, serta perwakilan PT Pakuwon Jati.

Dalam kesimpulannya, Sahroni meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meninjau kembali penghentian sejumlah laporan polisi.

"Kami meminta seluruh laporan yang pernah dihentikan dapat ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Sahroni saat membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III DPR RI juga meminta aparat kepolisian meninjau ulang sejumlah perkara dalam sengketa lahan antara PT Pakuwon Jati dan ahli waris almarhum Satoewi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama. DPR juga menegaskan tidak menyatakan siapa pemilik sah atas tanah tersebut.

Hal senada disampaikan Richard Handiwiyanto, kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi. Ia membenarkan bahwa pihaknya dipanggil DPR RI untuk memberikan klarifikasi. Richard menegaskan bahwa tanah yang kini dikuasai diperoleh secara resmi melalui mekanisme tukar menukar atau tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

Menurut Richard, kesimpulan Komisi III DPR RI hanya meminta Polda Jatim meninjau kembali perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ia pun menyatakan pihaknya menerima hasil RDP tersebut.

"Kesimpulan tersebut kami terima dengan baik dengan adanya prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai UU yang berlaku. Artinya, proses hukum selama ini sudah benar sesuai UU yang berlaku sesuai kesimpulan Komisi III," ujar Richard kepada detikJatim, Senin (6/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tudingan penyerobotan lahan oleh perusahaannya tidak benar.

"Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut, tapi melalui proses resmi dengan perjanjian dengan Wali Kota Surabaya, disetujui DPRD Surabaya dan telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertifikatnya," imbuhnya.

Richard menjelaskan, sengketa tanah tersebut telah dilaporkan secara pidana ke Polrestabes Surabaya sebanyak tiga kali dan seluruhnya telah dihentikan penyidikannya.

"Sudah di-SP3, karena di-SP3 maka Polrestabes Surabaya dipraperadilankan oleh ahli waris. Akan tetapi praper tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, ahli waris melaporkan pidana di Polda Jatim sebanyak kurang lebih lima kali, juga di-SP3. Lagi-lagi ahli waris melakukan praperadilan kepada Polda Jatim, namun prapernya ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Ia menambahkan, upaya hukum juga berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, melalui putusan Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby pada 2020, permohonan ahli waris kembali ditolak. Richard menyebut, ahli waris juga menyoroti sejumlah laporan polisi sejak 2006 hingga 2022 yang dihentikan, dan meminta DPR RI meninjau ulang penyelidikannya.

Karena itu, ia mengimbau semua pihak bijak dan berhati-hati dalam menafsirkan kesimpulan Komisi III DPR RI. Menurutnya, dalam RDP tersebut kedua pihak telah menyampaikan narasi masing-masing, di mana ahli waris menekankan sejarah kepemilikan, sementara PT Artisan Surya Kreasi menegaskan kepemilikan melalui proses resmi dengan negara.

"Persoalan ini telah dilakukan RDP di Komisi III DPR RI dengan menghadirkan semua pihak terkait. Dalam forum tersebut, perbedaan narasi kedua pihak diuji. Ahli waris menekankan sejarah kepemilikan, sementara PT Artisan Surya Kreasi menegaskan kepemilikan melalui jual beli dari Pemkot Surabaya melalui mekanisme tukar menukar yang sah. Ahli waris juga menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan," tutupnya.



(ihc/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads