THR adalah hak pekerja di Indonesia, diatur dalam Permenaker No. 6/2016. Pekerja berhak menerima THR setelah 1 bulan kerja. Ketahui syarat dan ketentuannya!
Sumber Daya Manusia (SDM) dari Taruna dan Taruni Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten banyak dilirik perusahaan pelayaran dalam negeri maupun internasional.