Polisi telah menahan dosen UNM berinisial K yang melecehkan mahasiswa berinisial A saat ujian susulan di rumahnya. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis kepada dua anggota TNI terlibat penganiayaan di Deli Serdang. Praka Saut dihukum 7 bulan 24 hari, Praka Dwi 9 bulan.
Mahkamah Agung Korea Selatan memvonis Yoo Ah In 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Vonis diberikan berstatus vinal atas tuduhan penggunaan narkoba.
Bagus Setiyojati pelaku pembunuhan istrinya, kini ditahan setelah mengaku bersalah. Ia terancam hukuman seumur hidup akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga.