Presiden Jokowi sudah mencabut status PPKM hari ini, Jumat (30/12/2022). Meski begitu, dirinya tetap mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Presiden Jokowi resmi mencabut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begini fakta-faktanya, alasan hingga cakupan vaksin booster.
Dalam Inmendagri tertulis, meski PPKM dihentikan, kepala daerah wajib melapor ke sejumlah menteri dan kepala lembaga, salah satunya Luhut B Pandjaitan.
Pemerintah mengeluarkan Inmendagri seusai pencabutan PPKM. Inmendagri menyebut pimpinan daerah dapat memberi rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif.