PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan calon kepala daerah di Papua Barat Daya untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi sebagai alat kampanye di Pilkada 2024.
Putusan MK memberikan peluang partai non kursi bisa mengusung calonnya di pilkada. Ini pendapat Pakar hukum tata negara UB Aan Eko Widiarto soal putusan MK.
Putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah mengejutkan publik karena mengizinkan partai politik mencalonkan tanpa memiliki kursi di DPRD.
Pihaknya saat ini sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Dia menuturkan hari ini Bawaslu mulai melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi.
Jadi, apakah Anies Baswedan akan tetap dengan idealismenya dengan tidak berpartai, atau pragmatis-realistis bergabung ke partai lambang Banteng bertanduk?