Humas PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, menjelaskan perintah eksekusi rumah warisan Ade Jigo berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. Ini pihak yang ajukan eksekusi.
Mahkamah Agung menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.
Buku partai yang disita penyidik KPK terjadi saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. KPK menegaskan penyitaan kewenangan penyidik.