Kejagung menjelaskan terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, diketahui tak sadarkan diri oleh sesama tahanan di lapas sebelum dinyatakan meninggal.
Polisi mengungkap praktik penjualan konten asusila via Telegram. Konten tersebut dibuat sejoli remaja asal Sampit, Kalimantan Tengah lalu diperjualbelikan.
Hakim memutuskan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar terkait pelanggaran hak cipta. Sejumlah musisi memberikan pandangan mereka terkait hal ini.