Angkutan melanggar dimensi dan muatan (ODOL) diklaim sudah membudaya di Indonesia. Jika harus mengubahnya harus melalui tahapan dan instruksi presiden.
Kemenhub akan menerapkan zero ODOL di 2023. Polisi akan melakukan tugasnya berdasarkan kebijakan tersebut. Namun polisi juga ada saran untuk kebijakan tersebut.
Kadin Jatim tegas menolak kebijakan Zero ODOL yang akan diberlakukan 2023. Penolakan disuarakan karena kebijakan itu bisa memicu kenaikan harga dan inflasi.