Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Rapat tersebut hanya berjalan 7 jam.
Revisi UU Pilkada disepakati, namun dinilai cacat hukum oleh Guru Besar Unud. Perubahan bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi menimbulkan konflik norma.
Gambar garuda dengan latar belakang biru memenuhi lini masa medsos. Netizen Indonesia ramai-ramai memposting gambar garuda bertuliskan PERINGATAN DARURAT itu.
Gerindra menanggapi mekanisme pembahasan RUU Pilkada yang berjalan kilat di DPR bersama pemerintah. Terkait itu, Muzani menilai DPR telah melaksanakan tugasnya.
DPR, DPD dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dosen Hukum Unimal menyebutkan revisi UU itu harus merujuk pada putusan MK.
Gerakan 'Peringatan Darurat' ramai di media sosial usai Revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke paripurna. Begini respons Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Revisi UU Pilkada menjadi sorotan karena diputuskan dalam hitungan jam di Baleg DPR dan segera dibawa ke rapat paripurna besok. Kecaman sana-sini berdatangan.