Polisi Pasuruan ungkap jaringan pengiriman TKI ilegal, dengan 2 tersangka. 3 calon TKI ditangkap, masing-masing membayar Rp 11 juta untuk berangkat ke Malaysia.
Polisi menetapkan 2 tersangka TPPO dalam jaringan pengiriman TKI ilegal di Pasuruan. Mereka ditahan dan terancam 15 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut.
Seorang warga Asahan, Sumut, bernama Azwar dilaporkan tewas kecelakaan kerja di Kamboja. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding berujar bakal berupaya membantu.
Seorang gadis asal Aceh inisial PAF (16) menjadi korban TPPO di Malaysia. Satu orang telah ditangkap, dua lainnya masih diburu. Berikut 7 fakta kasus tersebut.
Polisi menangkap RH (55) terkait perdagangan anak. Korban PAF (16) dijual ke hotel di Malaysia. Korban mengalami eksploitasi seksual sebelum diselamatkan.
Anak perempuan 15 tahun di Surabaya diduga terlibat prostitusi online usai diajak temannya. Pihak berwenang menyelidiki dugaan TPPO dan penyalahgunaan narkoba.
EM (30) warga Aceh Utara dipulangkan setelah 2,5 tahun dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja. EM yang diduga korban TPPO disebut kerap disiksa.