Bangunan yang digadang-gadang bakal menjadi gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terbengkalai. Kelanjutan pembangunan gedung itu belum jelas.
Konglomerat Anil Ambani dituduh menipu perbankan, menyebabkan kerugian Rp 5,41 triliun. CBI buka kasus pidana dan lakukan penggeledahan di beberapa lokasi.