4 Audtor BPK RI terdakwa kasus suap Rp 2,9 M membacakan pledoi di PN Makassar. Terdakwa Gilang berdalih hanya ikut perintah minta duit ke kontraktor Sulsel.
Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar membacakan pledoi usai dituntut hukuman 7,9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, Gilang Gumilar mengaku tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulsel.