"Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Saksi Rohadi mengatakan ada pengembalian uang yang dilakukan Terdakwa Muhammad Yusrizki terkait korupsi BTS usai Kejagung mulai mengusut kasus tersebut.