Identitas mayat wanita termutilasi dalam koper di Ngawi terungkap sebagai Uswatun Khasanah (29) dari Blitar. Polisi masih menyelidiki pelaku pembunuhan ini.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.