Pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40-75%. Jogja memutuskan untuk mengambil 40% saja.
Parpol bersepakat akan menurunkan bendera parpol yang mengganggu ketertiban. Kesepakatan itu tercapai saat pertemuan antara Pemprov DKI, KPU, Bawaslu, Parpol.