Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di 2025. Rencana ini dipaparkan saat Kementerian Keuangan rapat bersama dengan Komisi XI DPR.
PP nomor 28/2024 dan RPMK tentang produk tembakau dinilai ancam perekonomian, berpotensi hilangkan Rp 308 triliun dari PDB dan 2,3 juta lapangan kerja.
Dua pemuda asal Babat, Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dua pemuda tersebut diduga mengedarkan uang palsu (Upal) bermodus beli rokok.
Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam RPMK ditolak APPSI. Mereka khawatir akan dampak negatif terhadap omzet pedagang dan peredaran rokok ilegal.