Perempuan berinisial AG yang terjerat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) diputuskan tetap divonis 3,5 tahun penjara. AG kini mengajukan kasasi.
Pabrik yang ditolak warga Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Jembrana ternyata memang memiliki NIB pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).