Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pengacara Putri pun bicara 16 kejanggalan tuntutan.
Jaksa meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut berperan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Dalam analisisnya, jaksa kembali menyinggung soal Putri Candrawathi berganti pakaian seksi.