PKS menggugat presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada tiga alasan pihaknya mengajukan gugatan.
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.