Proposal perdamaian utang yang ditawarkan Garuda disetujui mayoritas krediturnya. Artinya, maskapai pelat merah itu berhasil lolos dari jerat pailit lewat PKPU.
Putusan homologasi PKPU Garuda Indonesia ditunda seminggu lagi. Salah satu alasannya adalah majelis hakim pemutus perkara menemukan ada keberatan dari kreditur.
Proposal perdamaian kewajiban utang Garuda Indonesia lewat proses PKPU akhirnya diterima. Lewat voting, mayaritas kreditur menyetujui proposal tersebut.
Garuda Indonesia 'lolos' proses PKPU. Proposal perdamaian utang Garuda disetujui mayoritas kreditur dalam proses voting yang dilakukan Jumat 17 Juni kemarin.