Polda Jabar ungkap sindikat penipuan online love scamming internasional, rugikan korban Rp 4,8 miliar. Dua tersangka ditangkap, beroperasi dari Kamboja.
Seorang wanita di Yerusalem kehilangan hak atas apartemen setelah menandatangani surat di bawah tekanan emosional. Pengadilan membatalkan surat tersebut.
Korban penipuan Rp 7,8 miliar mendesak penyidik telusuri aliran dana dan kembalikan uang hilang. Penangkapan mantan pegawai bank jadi harapan keadilan.