Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Pratu Rian oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu. Dia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pria berinisial AD (23) di Pinrang nyaris dihajar massa karena kedapatan mencuri celana dalam wanita. Pelaku mengaku mencurinya karena terpengaruh narkoba.
Polisi menangkap seorang sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) lintas Sumatera-Bali di Klungkung. Dia ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Selain sabu, ganja, dan ekstasi, polisi menyita kokain 117 gram, serbuk sintetik canabinoid 259 gram, dan cairan sintetik canabonoid 5,6 mililiter (ml).