Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 306,4 miliar dari mafia tanah.
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga besar Nirina Zubir terus bergulir. Mafia itu menyerobot 6 sertifikat tanah yang 2 diantaranya dipecah dan dijual.
Nirina Zubir ungkap masih ada dua sertifikat tanah milik mendiang ibu yang disebut mantan ART-nya yang belum kembali. 2 Sertifikat itu disebut sudah dijual.
Nirina Zubir tak menyangka menyangka mantan ART yang serobot tanah ibunya melayangkan gugatan di PTUN soal tanah. Padahal Nirina ada niat baik jenguk ke bui.