Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh PT NTB. Dia juga dikenakan denda Rp 400 juta dan ganti rugi Rp 418 juta.
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Gubernur Jatim Khofifah salurkan bansos Rp 4,9 miliar di Sidoarjo, titik ke-27 dari 38. Bantuan ini mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan