Semakin canggih teknologi, semakin licin pula para penipu melakukan aksinya. Salah satunya menawarkan berbagai investasi yang menggiurkan lewat sosial media.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempertahankan sejumlah kebijakan pasar modal saat pandemi yang ditujukan untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar.