Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul dituntut 15 tahun penjara atas pembunuhan dan pencurian terhadap lansia Tarimah di Makassar. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
KPK akan menjadwalkan pemanggilan Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pekan depan. Pengacara Hasto mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan tersebut.
Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.