Bawaslu RI menginformasikan bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, dapat dikenakan sanksi pidana.
Menjelang perhelatan Pilkada 2024, Sirekap yang digunakan KPU kembali disorot. KPU pun menjawab sorotan itu dengan rencana pemutakhiran sistem komputasi.