Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada. Kaesang mengurus dokumen itu di PN Jakarta Selatan.
Kaesang Pangarep mengurus tiga surat untuk syarat Pilkada 2024, termasuk keterangan tidak pernah dipidana. Dia mencalonkan diri sebagai Cawagub Jateng.
Ketum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini jika merujuk putusan MK mengenai syarat usia kepala daerah.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pihaknya bersikeras mengajukan interpelasi meski Gerindra mengklaim 73 anggota DPRD menolak.