Dua terdakwa penganiayaan remaja AHD di Boyolali divonis berbeda: Tegar 5 tahun, Rizal 3 tahun. Penasihat hukum rencanakan banding atas putusan tersebut.
Dalam reka ulang, Purwadi tampak mengambil beberapa tusuk sate untuk dimakan sendiri, lalu sisanya ditetesi racun dan dikirim ke mertuanya lewat ojek online.
PW ditahan Polres Boyolali karena membunuh ibu mertuanya, Aminah (57), dengan mengirim sate ditaburi racun tikus. Ia manfaatkan ojek online dengan akun palsu.
Polisi mengungkap motif pria PW (40) nekat membunuh ibu mertuanya, Aminah (57), lewat sate yang dicampur racun tikus. PW mengaku sakit hati tak dianggap.
Polres Boyolali ungkap penipuan modus proyek Koperasi Desa Merah Putih, korban rugi Rp 1,2 miliar. Lima pelaku ditangkap, termasuk otak sindikat HW alias Prabu.