Sebanyak 104 bangunan yang terdiri atas rumah warga, pondok pesantren, dan fasilitas umum di Desa padasari, Kecamatan Jatinegara, Tegal, Jawa Tengah, rusak.
Mantan kepala desa Subang, AA, ditetapkan tersangka korupsi BKK-BKUD. Kerugian negara mencapai Rp 294,5 juta. AA terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.