Mantan Mantri BRI Sayu Putu Rina Dewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Harianto atas penyiraman air keras yang melukai ibu dan anak di Sukabumi. Keadilan bagi korban diharapkan
Majelis hakim meminta jaksa menyerahkan hasil audit dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kepada Nadiem dan kuasa hukumnya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati. Majelis hakim juga meminta Laras segera dikeluarkan dari tahanan.