Kemenhub setuju memberikan kelonggaran untuk truk obesitas bisa masuk jalan tol. Namun hanya truk yang mengangkut barang-barang ini yang boleh lewat tol
"Demikian pula dengan kondisi kerusakan jalan, mengutip data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugian ini mencapai Rp 43 trliun,"
PT Hutama Karya (Persero) melakukan penertiban terhadap truk obesitas alias muatan berlebih (over dimension over load/ODOL) di Tol Akses Tanjung Priok.
"Ya kita kan sebenarnya fokus kita kan keselamatan ya. Apakah nyawa manusia itu bisa di-trade off dengan hal yang seperti itu? kan nggak bisa juga," tambahnya.