Sebanyak 29 orang diamankan di sebuah kafe sekaligus tempat karaoke di Banda Aceh karena diduga pesta minuman keras. Beberapa di antaranya positif ekstasi.
Wali Kota Banda Aceh kembali gelar razia ke penginapan yang diduga melanggar syariat. Di lokasi, ditemukan pasangan mesum, perempuan diduga PSK hingga kondom.
Pemerintah Kota Banda Aceh tegakkan Qanun No 05/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas demi kesehatan publik.