Polisi mengungkap berinisial RYS (29) sudah 1 tahun menjual video pornografi melalui aplikasi Telegram. Tersangka mendapatkan untung Rp 1,5 juta per tiga bulan.
KPAI minta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih ketat mengawasi platform yang mudah menampilkan konten pornografi, seperti Telegram dan X.
Wanita di Palembang melaporkan penipuan yang dialaminya dari grup Telegram. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta
Laporan PBB mengungkap Telegram jadi sarana aktivitas kriminal di Asia Tenggara. Aplikasi ini digunakan untuk peretasan, pencucian uang, dan perdagangan ilegal.