Hakim Pengadilan Negeri Tebo membacakan vonis dua terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14). Keduanya divonis hukuman berbeda.
Sejumlah fakta terungkap di persidangan AR (15) dan RD (14). pihak Ponpes Raudhatul Mujawwidin meminta jenazah Airul dikafani tanpa menghubungi orang tua.
Ali mengatakan penahanan Juarsah akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Sementara, saat ini Juarsah masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.