Kompolnas mengatakan sopir rantis, Bripka Rohmad, yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas akan diproses pidana seperti Kompol Kosmas.
Ikatan Keluarga Ngada menolak pemecatan Kompol Cosmas dengan ritual adat. Mereka kecewa atas sanksi PTDH dan mendukung peninjauan ulang keputusan tersebut.