Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan kasus korupsi.
MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menyebutkan frasa 'langsung atau tidak langsung' dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah Disnaker Kota Cimahi terkait dugaan korupsi pelatihan tenaga kerja 2022-2024. Pemkot siap kooperatif.