Bareskrim menetapkan Wakil Gubernur Babel, Hellyana, sebagai tersangka ijazah palsu. KPU menyatakan Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik saat mendaftar.
Tiga komisioner KPU Pangkep ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Mereka diduga meminta fee 10% dari penyedia.
Ketua KPU Tanjungbalai berinisial FRP bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah TA 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar.
Kejari Pangkep menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.