Pemkot Medan menggelar pasar murah di dua lokasi menjelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Pasar murah ini dibuka selama lima hari pada 9-13 Februari 2026.
Pemkot Medan melarang pemasangan spanduk liar di ruang publik. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait gerakan ASRI (Aman-Sehat-Resik-Indah).