Kasus pembunuhan mahasiswi UMM mengungkap pelanggaran disiplin Bripka Agus Sulaiman. Polisi mendalami dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan pihak lain.
Bripka Bayu, polisi dan guru relawan, mengajar Bahasa Inggris di MI Al Jihad, Cianjur. Meski medan sulit, ia berkomitmen meningkatkan pendidikan anak-anak desa.
PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perusakan Nenek Elina. Samuel dihukum 3 tahun 10 bulan, sementara dua lainnya menerima vonis lebih ringan.